Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sultan Kemnaker Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3 Kemnaker
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Irvian Bobby Mahendro, pejabat Kemnaker dijuluki ‘Sultan’, divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima uang nonteknis ilegal dari perusahaan jasa K3.
  • Hakim menjatuhkan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp36,04 miliar kepada Bobby, dengan hukuman tambahan kurungan jika tidak dibayar.
  • Tuduhan gratifikasi terhadap Bobby dan empat terdakwa lain dinyatakan tidak terbukti karena jaksa hanya menghadirkan satu alat bukti berupa rekening koran tanpa dukungan bukti lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, Irvian Bobby Mahendro, divonis enam tahun penjara. Hakim menyatakan Bobby bersalah menerima uang nonteknis tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim menghukum Bobby yang dikenal julukan ‘Sultan Kembaker’ itu membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Bobby juga dihukum membayar uang pengganti Rp36.043.321.360 (36,04 miliar) subsider tiga tahun kurungan.

Bobby dan empat terdakwa lain dalam perkara ini tidak terbukti menerima gratifikasi. Hakim menyatakan jaksa tidak menghadirkan alat bukti yang sah, saling bersesuaian dan memiliki nilai pembuktian untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.

"Menimbang bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, terdakwa IV (Irvian Bobby Mahendro), terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran, serta tidak didukung oleh alat bukti lain yang saling berkaitan, yang saling menguatkan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana," ujar hakim.

"Akibat hukumnya, jumlah penerimaan yang diperhitungkan oleh penuntut umum tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi yang diterima oleh masing-masing terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII," lanjutnya.

Hakim menyatakan Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro dituntut enam tahun penjara. Jaksa menyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menuntut Bobby membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp60.329.415.416 (60 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan.

Editorial Team

Related Article