Jakarta, IDN Times - Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking dan eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait kasus terbitnya surat jalan palsu.
Jaksa menjelaskan, terbitnya surat jalan palsu bermula karena Joko tak ingin keberadaannya diketahui di Indonesia dan takut ditangkap. Hal ini karena, pada April 2020 lalu Joko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Namun, PK itu ditolak karena Joko tak kunjung hadir.
"Selain itu, dengan kondisi adanya pandemik COVID-19 yang mengharuskan beberapa persyaratan jika akan melakukan penerbangan melalui Bandar Udara di Indonesia, yaitu harus dilengkapinya dengan syarat tertulis berupa surat hasil pemeriksaan bebas COVID-19 dan surat pernyataan kesehatan. Maka, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra meminta saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk mengatur segala urusannya, termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta," ungkap Jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
