ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Lebih lanjut, Siti menegaskan, Indonesia bekerja sangat keras dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta memfokuskan pada berbagai kebijakan terkait dengan langkah-langkah perlindungan ekosistem gambut.
Siti menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memberi arahan mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya melalui pencegahan kebakaran dengan memantau titik api dan menggunakan Early Warning System (EWS), melakukan patroli, meningkatkan kesadaran masyarakat lokal, dan menerapkan WMT (teknologi modifikasi cuaca).
Menurut Siti, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan dibuktikan dengan terus menurunnya jumlah titik api di negara ini. Hingga akhir September 2020, jumlah titik api di Indonesia sudah turun 91,84 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Jokowi juga menandatangani Instruksi Presiden untuk moratorium permanen pengembangan hutan primer dan lahan gambut.
"Artinya, tidak ada izin baru yang akan dikeluarkan untuk wilayah yang masuk dalam peta moratorium seluas lebih dari 66 juta hektare," kata Siti.
Peta moratorium permanen tidak hanya memasukkan hutan konservasi dan lindung, tetapi juga hutan produksi yang signifikan dan kawasan untuk penggunaan pembangunan.
Pada 2018, mantan Wali Kota Solo itu juga menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) yang memberlakukan moratorium tiga tahun, untuk perluasan perkebunan kelapa sawit di kawasan dengan tutupan hutan yang baik. Instruksi Presiden ini juga memerintahkan peninjauan kembali tutupan hutan yang baik di konsesi kelapa sawit yang ada.
"Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta hektare kawasan bernilai konservasi tinggi (NKT) di dalam konsesi kelapa sawit yang ada," jelas Siti.
Siti menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan menjadi prioritas yang melekat dalam pemerintahan Presiden Jokowi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Indonesia (Pasal 33 ayat 4 UUD 1945). Menurut Siti, komitmen itu ditunjukkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang dirancang mendorong investasi sambil menjaga lingkungan.
"Kemitraan dengan pemangku kepentingan sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan. Kami sangat memahami dan menghormati keprihatinan investor yang disampaikan kepada publik melalui surat terbuka. Kami menyambut ini sebagai kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut secara transparan," ujarnya.