Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis survei penilaian integritas 2017 terhadap 36 kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Survei itu dilakukan untuk memetakan dan mencegah korupsi yang nantinya bertujuan untuk mengidentifikasi area rentan korupsi dan dapat dijadikan indikator keberhasilan dari pencegahan korupsi.
Lembaga antirasuah tidak seorang diri melakukan survei tersebut, namun juga dibantu oleh Biro Pusat Statistik (BPS). Ada lima hal yang dinilai dari survei penilaian integritas (SPI) yakni praktik suap atau gratifikasi, praktik jasa korupsi pengadaan barang dan jasa, whistleblowing system, praktik jual beli jabatan, dan praktik penggelembungan anggaran.
Lalu, bagaimana hasilnya? Dari 36 lembaga yang dilakukan survei oleh Direktorat Litbang KPK bekerja sama dengan BPS, ditemukan tiga institusi dengan skor paling rendah yaitu Pemprov Papua, Polri dan Pemprov Maluku Utara.
Pemprov Papua diberi skor 52,91, Polri mendapat skor 54,01 dan Pemprov Maluku Utara meraih skor 55,29. Bahkan, menurut Direktur Penelitian dan Pengembangan pada Kedeputian Pencegahan KPK, Wawan Wardiana, internal Polri belum memberikan respons terhadap survei internal itu.
"Yang menilai adalah pihak eksternal dan ekspert," kata Wawan di gedung KPK pada Rabu (21/11).
Lalu, apa makna survei yang dirilis oleh KPK?