Jakarta, IDN Times - Mayoritas publik nilai mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, layak dihukum mati. Sebab, mereka menyebabkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal, Brigadir J telah bekerja bersama Sambo sejak 2019.
Persepsi itu dipotret oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) ketika merilis hasil survei nasional pada Rabu, (31/8/2022) dengan judul "Penilaian Publik Atas Masalah-Masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum." Survei melibatkan 1.220 responden. Mereka berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Margin of error dari ukuran sampel tersebut adalah 2,9 persen. Responden terpilih kemudian diwawancarai dengan cara tatap muka oleh pewawancara.
Sebanyak 50,3 persen responden LSI menilai Sambo layak dijatuhi hukuman mati. Sementara, 36,8 persen responden menilai penjara seumur hidup sudah menjadi hukuman yang setimpal bagi Sambo. Sedangkan, 5 persen responden menilai hukuman bui 20 tahun sudah sesuai.
Di sisi lain, sebanyak 79,8 persen responden percaya bahwa Sambo adalah dalang utama di balik tewasnya Brigadir J. Sekitar 79 persen responden juga yakin Sambo ikut menembak mati Brigadir J di rumah dinasnya di area Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu, apakah publik percaya bahwa langkah pengusutan kematian Brigadir J saat ini sudah sesuai instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo?