Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Saiful Mujani Resource & Consulting (SMRC) melakukan survei terhadap pengetahuan masyarakat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hasilnya, mayoritas responden tidak mengetahui soal RUU TPKS.

Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 secara tatap muka dan 5-7 Januari melalui telepon. Peneliti Senior SMRC, Saidiman Ahmad mengatakan, jumlah responden yang disurvei sebanyak 1.249 orang.

"Margin of error dalam survei ini diperkirakan 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simpel random sampling," ujar Saidiman dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).

1. Hasil survei soal RUU TPKS

Ilustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saidimian menjelaskan, pada survei 5-7 Januari 2022, 61 persen responden menyatakan tidak tahu soal penyusunan RUU TPKS. Kemudian 39 persen lainnya mengaku tahu.

Meski mayoritas responden mengaku tidak tahu, namun mereka setuju dengan adanya RUU TPKS. 60 persen menyatakan setuju dan 36 persen tidak setuju. Sedangkan 5 persen tidak tahu/tidak menjawab.

2. Responden setuju RUU TPKS segera disahkan

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo beberapa hari lalu menyampaikan dorongannya kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Senada dengan Jokowi, responden dalam survei SMRC ini juga setuju agar RUU TPKS segera disahkan.

Responden yang menyatakan setuju sebanyak 65 persen. Sedangkan yang tidak setuju 21 persen dan tidak menjawab/tidak tahu 14 persen.

3. Responden juga tak tahu soal Permendikbud kekerasan seksual

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Selain itu, responden juga tidak tahu soal adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Ada 67 persen responden yang menyatakan tidak tahu dan 33 persen tahu. Meski demikian, responden mayoritas sangat mendukung adanya Permendikud 30/2021 sebanyak 47 persen.

Responden yang mendukung 45 persen, tidak mendukung 6 persen, sangat tidak mendukung 1 persen. Sedangkan, 1 persen lainnya tidak tahu/tidak menjawab.

Editorial Team