Tolak UU KPK, Mahasiswa Balikpapan Ancam Sita Kantor DPRD

Ketua DPRD Balikpapan sepakat dengan mahasiswa soal RUU KUHP

Balikpapan, IDN Times - Reaksi penolakan atas Undang-undang (UU) KPK dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) datang dari Balikpapan. Ratusan mahasiswa-mahasiswi Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi menggelar demonstrasi menolak kedua UU tersebut, Senin (23/9) siang.

Aksi unjuk rasa ini berpusat di depan kantor DPRD Balikpapan. Sebelumnya, para demonstran melakukan long march dari depan Plaza Balikpapan. Aksi sendiri baru dimulai sekira pukul 11.00 Wita dan berakhir dengan tertib pukul 13.00.

"Kalau nanti sampai disahkan (RKHUP), jangan salahkan kami kalau nanti kantor DPRD Balikpapan ini akan kami sita," teriak salah satu orator aksi ini, Angkit Wijaya.

1. Dua tuntutan mahasiswa dalam aksi ini

Tolak UU KPK, Mahasiswa Balikpapan Ancam Sita Kantor DPRDIDN Times/Surya Aditya

Kepada awak media, koordinator aksi ini, Indra Hermawan mengatakan, ada dua tuntutan yang disuarakan RI dalam aksi ini. Yang pertama soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Mereka meminta agar Presiden RI segera mengeluarkan Perpu untuk mencabut Undang-Undang KPK.

"Selain itu, kami juga mendesak DPR RI untuk tidak mengesahkan RKUHP," katanya, usai aksi.

Baca Juga: Ini Pasal-Pasal Kontroversial di RUU KUHP yang Akhirnya Ditunda Jokowi

2. Alasan mahasiswa Balikpapan tolak RUU KPK dan RUU KUHP

Tolak UU KPK, Mahasiswa Balikpapan Ancam Sita Kantor DPRDIDN Times/Surya Aditya

Sementara itu, Angkit Wijaya menjelaskan alasan pihaknya menolak UU KPK dan RUU KUHP. Kata dia, UU KPK yang baru sangat tidak rasional dan melemahkan KPK dalam melakukan kinerjanya memberantas korupsi.

"Kami merasa Undang-undang KPK banyak mengebiri gerak-gerak indepedensi KPK dalam memberantas korupsi," jelas humas aksi itu.

Sedangkan RKUHP, menurut Angkit, sangat tidak pro dengan rakyat. Banyak pasal-pasal di RKUHP bisa 'mencelakakan' rakyat kecil.

"Ada beberapa pasal di sana, yang bagaimana pasal tersebut bisa mengebiri kebijakan-kebijakan atau hak-hak rakyat," tandasnya.

3. DPRD Balikpapan kompak dengan mahasiswa soal RUU KHUP

Tolak UU KPK, Mahasiswa Balikpapan Ancam Sita Kantor DPRDIDN Times/Surya Aditya

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh. Kata dia, atas nama DPRD dan rakyat Balikpapan, pihaknya menolak RUU KUHP disahkan.

Karena menurutnya, pasal-pasal di RUU KUHP tidak membuat masyarakat lebih baik, malah bisa membuat rakyat semakin menderita.

"Karena itu masih dianggap pasal karet, belum menjawab banyak keluhan rakyat yang klasifikasi kelas menengah ke bawah, itu sangat dikebiri hak-haknya rakyat," katanya kepada wartawan.

Oleh karena itu, lanjut Abdulloh, dalam hal ini pihaknya sepaham dengan mahasiswa Balikpapan. Agar RUU KUHP tidak disahkan, pihaknya akan berupaya menyuarkan penolakan ini kepada DPR RI.

"KamI akan bersama-sama mahasiswa dan rakyat Balikpapan untuk memperjuangkan itu," ungkapnya.

4. DPRD Balikpapan mendukung semua kebijakan yang prorakyat

Tolak UU KPK, Mahasiswa Balikpapan Ancam Sita Kantor DPRDIDN Times/Maulana

Namun, jika DPRD Balikpapan menolak RUU KUHP disahkan, lain halnya dengan UU KPK. Abdulloh menjelaskan, pihaknya tidak akan bersinggungan dengan UU antirasuah itu.

"Undang-undang KPK itu kan DPR RI sudah berkomunikasi dengan presiden. Jadi kami terlalu jauh untuk ikut campur ke sana, karena bukan domain kami di daerah," jelasnya.

Namun, politisi Partai Golkar itu memastikan, pihaknya akan mendukung semua kebijakan yang prorakyat

"Yang pasti kami di daerah akan mendukung yang benar dan yang prorakyat," pungkasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Aksi Penolakan Revisi UU KPK dan KUHP di Kaltim Ricuh

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya