Surya Anta Ginting Cs Mendadak Batal Hirup Udara Bebas Hari Ini

Jakarta, IDN Times – Enam tahanan politik Papua di Jakarta mendadak batal bebas dari Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Selasa (12/5). Semula Surya Anta Ginting bersama lima rekan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua itu masuk daftar penerima asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Mereka dinyatakan memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-10-.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Tiba-tiba saja jam 14.00 mereka dipanggil lagi dan dikasih tahu bahwa mereka tidak bisa dikasih pembebasan karena bertolak belakang dengan PP 99 Tahun 2012,” kata salah satu kuasa hukum tapol Papua, Michael Hilman saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/5) malam.
“Dari pihak rutan pun sudah memastikan bahwa hari ini mereka akan keluar dan proses administrasi sudah lengkap dan tinggal keluar,” lanjut Michael.
1. Kuasa hukum menduga ada tekanan politik kepada pihak lapas
Michael menduga adanya unsur tekanan politik kepada pihak rutan terkait pembatalan pembebasan Surya Anta dan kawan-kawan. “Karena kan putusan JPU untuk eksekusi kawan-kawan ini keluar kan sudah dikirim ke rutan kemarin malam dan sudah disahkan,” kata Michael.
Keputusan tersebut menurut dia juga diperkuat dengan putusan pengadilan. “Ini kan tinggal setelah mereka kirim administrasi itu, tinggal malam tanda tangan, hari ini keluar. Kami menduga ada semacam tekanan politik,” kata Michael lagi. Selain itu, keputusan ini menurutnya juga terasa diskriminatif.