ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)
Kerugian Rp104,1 triliun itu terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian negara. Kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp99,2 trilliun.
Agustina Arumsari mengatakan, penghitungan itu berkaitan dengan dampak dari penyimpangan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group. Sari menjelaskan, penyimpangan itu mengakibatkan tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.
"Dan kami hitung dengan jumlah untuk kerugian negara, ada 7,8 juta dolar AS kalau dirupiahkan sekitar Rp114 miliar," jelas Sari.
"Untuk yang lainnya ada provisi sumber daya hutan, kemudian ada fakta-fakta memang hutan itu mengalami kerusakan, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan hutan yang dicari, jumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun," tuturnya.