Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi tuntutan maksimal yang dilayangkan jaksa bagi terdakwa pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 6 Februari 2023 lalu, Surya dituntut bui seumur hidup. Jaksa tidak hanya menuntut Surya telah melakukan korupsi namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"(Tuntutan) bagus, bagus! Karena Surya Darmadi itu (tindak) korupsinya sudah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara dalam keadaan biasa, ancaman hukumannya 20 tahun. Tetapi, merugikan perekonomian negara bisa (dijerat) dengan vonis mati," kata Mahfud ketika berada di Medan, Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023).
Ia menilai, Surya dituntut jaksa dengan bui maksimal lantaran mengembangkan usaha dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diperoleh dengan prosedur keliru. "Selain itu, (IUP) diubah lagi dengan menyuap seorang gubernur. Gubernur itu sudah dipenjara dan sekarang telah keluar (bui)," kata dia.
Sementara, Surya kabur dan sempat bersembunyi di Singapura. Akhirnya, ia kembali ke Tanah Air pada 15 Agustus 2022 lalu. Saat itu, Surya langsung ditahan.
Apa respons Surya ketika mengetahui ia dituntut bui seumur hidup karena dituduh berbuat korupsi?