Surya Darmadi (dok. Kapuspenkum Kejagung)
Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Terlebih, ia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.
“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi.
"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," sambungnya.
Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Sebab, ia merasa sudah beritikad baik dengan kembali ke Indonesia.
“Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ujarnya.