Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi merasa dikriminalisasi dalam dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ia merasa jaksa tidak punya bukti pendukung dalam dakwaannya.
“Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara Rp104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal, yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” kata Surya saat membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).