Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (tengah) menyampaikan dalam waktu dekat akan menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menindaklanjuti hak angket kecurangan pemilu. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan bahwa pengajuan hak angket setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah tidak berlaku lagi. Menurutnya, hak angket sudah kehilangan urgensi dan esensi. 

MK menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh kedua pasangan calon (paslon), yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang pemilu 2024 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisi hari ini. Itu menurut NasDem,” ujarnya di Jakarta pada Selasa (23/4/2024).

Kendati demikian, Paloh menegaskan, tidak ada upaya bagi NasDem untuk menghalang-halangi penggunaan hak angket di parlemen untuk tetap menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Hak angket memang menjadi keistimewaan yang dimiliki oleh Anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas.

“Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan, barang kali, perjuangan meneruskan hak angket ini,” imbuh dia.

1. Cak Imin ingin hak angket tetap bergulir

Cak Imin berikan respons usai sidang putusan sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, masih berharap hak angket tetap digunakan oleh Anggota DPR RI di parlemen.

"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lenih konprehensif," kata Cak Imin saat ditemui secara terpisah.

“Kalau kita serahkan dalam proses dalam pembuatan undang-undang pemilu, maka kita tidak pernah belajar dari berbagai kesalahan kegagalan dalam pelaksanaan Pemilu 2024," tambah dia.

2. Hak angket masih dibutuhkan tapi jangan serang pemerintah

Editorial Team

Tonton lebih seru di