Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan bahwa pengajuan hak angket setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah tidak berlaku lagi. Menurutnya, hak angket sudah kehilangan urgensi dan esensi.
MK menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh kedua pasangan calon (paslon), yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang pemilu 2024 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisi hari ini. Itu menurut NasDem,” ujarnya di Jakarta pada Selasa (23/4/2024).
Kendati demikian, Paloh menegaskan, tidak ada upaya bagi NasDem untuk menghalang-halangi penggunaan hak angket di parlemen untuk tetap menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Hak angket memang menjadi keistimewaan yang dimiliki oleh Anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas.
“Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan, barang kali, perjuangan meneruskan hak angket ini,” imbuh dia.