Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka menyusul kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah ditahan lebih dulu.
"Kembali menetapkan tersangka dengan identitas IKL, mantan Wakil Dirut PT Sritek 2011-2023," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa 277 saksi dan empat ahli. Adapun peran Iwan Kurniawan yakni menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada 2019.
"Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng," ujarnya.
Selain itu, dia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020, disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," ujar dia,
Atas tindakannya, Iwan Kurniawan diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.