Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk memburu aset penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesi (BLBI). Satgas yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi itu tertuang di dalam Perpres nomor 6 tahun 2021 mengenai satgas hak tagih negara dana BLBI.
Di dalam dokumen setebal tujuh halaman itu tertulis tujuan dari dibentuknya satgas agar pemerintah bisa melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari BLBI secara efektif dan efisien. Di dalam perpres itu juga disebut satgas akan memburu aset yang tidak saja ada di dalam negeri namun juga di luar Indonesia.
"Selain itu satgas juga merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan BLBI," demikian isi Perpres yang diteken Jokowi pada 6 April 2021 lalu.
Satgas itu dibentuk usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 April 2021 lalu menyetop penyidikan terhadap dua tersangka rasuah BLBI yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Siapa saja pejabat tinggi yang masuk ke dalam satgas tersebut? Apa komentar Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD soal absennya KPK di satgas itu?