Jakarta, IDN Times - Tingkat kepuasan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam usia 100 hari kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin menurun drastis. Apabila pada Agustus 2019, komisi antirasuah menjadi institusi kedua yang dipercayai oleh publik dengan nilai kepuasan 80 persen, kini turun menjadi 71,1 persen.
Itu merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Alvara Research Centre dan disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/2). Alvara melakukan survei pada akhir Januari 2020 hingga awal Februari 2020 terhadap 1.000 responden. Wawancara dilakukan dengan tatap muka yang dilakukan dengan multistage random sampling di 13 provinsi di Indonesia. Hasilnya tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error 3,16 persen.
Mengacu kepada hasil survei itu, komisi antirasuah ada di posisi kelima, berada di bawah institusi kepolisian dan Mahkamah Agung. Hasil survei ini seolah membuktikan undang-undang KPK yang telah direvisi menyebabkan komisi antirasuah tak bisa bekerja secara maksimal menangkap koruptor. Ujung-ujungnya tingkat kepercayaan publik menjadi menurun.
Turunnya kepercayaan publik terhadap KPK seiring dengan publik semakin tak percaya penegakan hukum di era kepemimpinan Jokowi. Apabila pada Agustus 2019, hasil survei menunjukkan 73,4 persen responden merasa puas dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, namun dalam beberapa bulan saja, angka itu merosot menjadi 63,6 persen.
"Bila Agustus 2019, kepuasan publik terendah hanya diisi oleh persoalan ekonomi, namun di tahun 2020 ini, faktor penegakan hukum dan penegakan korupsi masuk kategori kepuasan terendah," ungkap CEO Alvara Research Centre Hasanuddin Ali dalam keteranga tertulisnya.
Lalu, apa kata KPK mengenai survei tersebut? Apakah mereka setuju dianggap sudah tak lagi memiliki taji untuk menangkap koruptor?