Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan Syahri Mulyo tidak lagi menerima gaji usai ia dicopot dari posisinya sebagai Bupati Tulungagung. Politisi PDI Perjuangan itu sempat dilantik pada Selasa (25/9) di kantor Kemendagri. Dengan pengawalan yang ketat dari petugas kepolisian, Syahri terlihat dibawa dari rutan Mapolres Jakarta Timur dengan mengenakan khas kepala daerah berwarna putih.
Namun, di hari yang sama pula, Syahri dicopot oleh Tjahjo lantaran saat ini statusnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahri hanya merasakan menjadi bupati sekitar setengah jam saja. Posisi Plt bupati kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati, Mayoto Birowo.
"Tidak (lagi digaji), karena kan sudah berhenti. Jadi, tadi kami hanya formalitas melantik dan kami menyerahkan surat keputusan plt ke gubernur," ujar Tjahjo kepada media tadi siang.
Lalu, kewenangan apa saja yang dimiliki oleh Maryoto ketika ia menjadi pelaksana tugas bupati? Apa ada kemungkinan Syahri kembali menduduki jabatannya sebagai bupati?