Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Mendekati akhir rekapitulasi suara atau real count Pemilu 2024, perolehan suara partai politik akan dihitung untuk menentukan calong legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi parlemen. 

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Dalam PKPU tersebut dinyatakan ada 20.462 kursi parlemen pada Pemilu 2024, meliputi DPR RI 84 dapil dengan total 580 kursi, DPRD Provinsi 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Sementara, metode pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019. Metode ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyebutkan setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen.

Dengan demikian, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lantas apa syarat dan cara menghitung perolehan kursi parlemen untuk caleg?

1. Ambang batas parelemen (Parliamentary Threshold)

(IDNTimes/Kevin Handoko)

Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen, merupakan syarat yang harus dipenuhi partai politik, agar perwakilannya duduk di parlemen. Partai politik harus memperoleh suara sah nasional minimal 4 persen.

Ambang batas ini bersifat nasional untuk parpol, dan menjadi dasar untuk memberikan hak kursi caleg DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Hal ini sudah dipraktikan sejak Pemilu 2009 yang tercantum dalam Pasal 202 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008. Namun kala itu, parliamentary threshold tidak berlaku untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Kemudian, peraturan tersebut diperbarui saat Pemilu 2014 yang dijelaskan dalam Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012, dengan tetapan batas suara parpol minimal 3,5 persen untuk mendapatkan kursi di DPR.

Pasal tersebut awalnya juga diterapkan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar ambang batas parlemen 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.

Kemudian, pada Pemilu 2019 kembali diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414 ayat 1 yang menyatakan partai politik mempunyai syarat minimal 4 persen secara nasional agar calegnya diikutsertakan perolehan kursi parlemen. Di ayat 2 ditambahkan syarat tersebut mencakup seluruh peserta di parpol, termasuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

2. Pengertian metode Sainte Lague

Editorial Team

Tonton lebih seru di