Jakarta, IDN Times - Mendekati akhir rekapitulasi suara atau real count Pemilu 2024, perolehan suara partai politik akan dihitung untuk menentukan calong legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi parlemen.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut dinyatakan ada 20.462 kursi parlemen pada Pemilu 2024, meliputi DPR RI 84 dapil dengan total 580 kursi, DPRD Provinsi 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.
Sementara, metode pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019. Metode ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyebutkan setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen.
Dengan demikian, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lantas apa syarat dan cara menghitung perolehan kursi parlemen untuk caleg?