Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Dilansir dari kemlu.go.id, pernikahan beda negara akan dianggap sah dalam hukum Indonesia bila memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang berikut ini:
- Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan:
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
- Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan:
(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
- Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.