Jakarta, IDN Times - Dua orang mahasiswi yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Sidang pendahuluan Permohonan Nomor 259/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/1/2026).
Para Pemohon mengujikan Pasal 33 ayat (1) bagian e UU Desa mengenai ambang batas usia calon kepala desa. Para Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) serta Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Pasal 33 Ayat (1) bagian e UU Desa menyatakan, “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.”
