Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan syarat utama seseorang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya karena pandemik virus corona atau COVID-19. Dengan demikian, perangkat desa tidak perlu bingung untuk menentukan calon penerima BLT Dana Desa.
"Ukuran sederhananya adalah kehilangan mata pencaharian, itu utama. Kemudian dikonsultasikan dicek DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kalo ternyata disana nama dia ada, kemudian di cek (calon penerima BLT Dana Desa) belum, ya sudah dia pasti dapat (BLT Dana Desa)," tuturnya melalui konferensi pers Kementerian Desa via online, Senin (27/4).