Pekerja di Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Fauzan)
Syarief juga menjelaskan bahwa akan ada ketentuan upah minimum yang hilang jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, yakni ketentuan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Sebab, Pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP di hampir semua Provinsi lebih kecil dibandingkan UMK Kabupatennya, kecuali di DKI Jakarta. Akibatnya, upah buruh menjadi semakin kecil dan tidak layak. RUU ini menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap buruh, karyawan, dan rakyat kecil," ujar Syarief.
Namun, pada 28 September 2020, DPR dan Pemerintah hanya bersepakat untuk menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral, serta tetap mempertahankan ketentuan terkait UMP atau UMK.
Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi pada saat itu, sepakat dengan keputusan mempertahankan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
"Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," kata Elen dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja kala itu.