Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260212-WA0005.jpg
Warga Pati syukuran usai Bupati Sudewo Ditangkap KPK (Idn Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Puluhan warga Pati tumpengan di KPK untuk mendukung penangkapan Bupati Sudewo dan 3 kepala desa atas dugaan pemerasan perangkat desa.

  • Masyarakat Pati geram dengan kasus korupsi di wilayahnya, berharap KPK memberikan pendidikan antikorupsi agar praktek korupsi tidak lagi terjadi.

  • Bupati Sudewo dan tiga kepala desa disangka memeras calon perangkat desa hingga ratusan juta rupiah, dengan ancaman jika tak mengikuti ketentuan formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Puluhan masyarakat Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, kehadiran mereka untuk mendukung KPK sekaligus syukuran atas ditangkapnya Bupati Pati Sudewo.

"Terkait tumpengan dan lain sebagainya, ini murni swadaya masyarakat dan ini bentuk rasa syukur masyarakat Pati atas ketegasan KPK pada kesempatan kemarin, yaitu OTT, Oknum, Korup di wilayah kami," ujar Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Syaiful Bahri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, masyarakat Pati sudah geram dengan kasus korupsi yang terjadi di wilayah itu. Mereka berharap KPK mau memberikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat Pati.

"Sehingga masyarakat yang ada di desa, ada di kampung ini mengetahui tentang korupsi itu apa. Sehingga di kemudian hari praktek-praktek korup itu tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pati," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yakni Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah demi agar bisa mengisi sejumlah posisi.

Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa.

Yoyon dan Sumarjiono menetapkan tari Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setia calon perangkat desa. Hal itu diduga merupakan arahan Sudewo, tetapi telah dimark-up oleh keduanya, dari sebelumnya Rp125-150 juta.

Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Editorial Team