Sementara, di perkara kedua, Mustofa diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Mojokerto bersama dengan Zainal Abidin. Salah satu fee diterima dari proyek pembangunan jalan pada tahun 2015. Total fee yang diterima, kata Laode, mencapai Rp 3,7 miliar.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur Laode lagi.
Untuk tindak kejahatan yang ini, lembaga anti rasuah menyangkakan Mustofa dengan pasal 12C UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya antara 4 hingga 20 tahun penjara. Sementara, ancaman denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Laode juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, agar melaporkan semua pemberian atau gratifikasi maksimal 30 hari kerja.
"Sebab, kalau dilanggar, maka ada risiko pidana korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 12 B UU nomor 20 tahun 2001. Sebaliknya, kalau gratifikasi dilaporkan sebelum 30 hari kerja, maka penyelenggara negara bisa terbebas dari ancaman pidana," kata dia.