Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Bharada E Punya Strategi Khusus
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy telah sepakat tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya dalam sidang Selasa (18/17/2022).

Tidak diajukannya eksepsi itu karena menurut tim kuasa hukum Eliezer, apa yang didakwakan oleh jaksa terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat dan cermat.

Dalam dakwaan itu, pihaknya memang mengakui kalau Bharada E juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Ronny hanya mengatakan akan menjadikan itu sebagai pembuktian dalam persidangan.

"Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Namun itu bukan berarti pihak Bharada E tanpa respons. Menurut Ronny, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus guna melakukan pembelaan untuk kliennya perihal kasus tersebut.

"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," ucap Ronny.

Kendati begitu, Ronny tidak memerinci apa yang menjadi strategi khusus dari tim kuasa hukum Bharada E di persidangan nantinya. Dirinya hanya menjelaskan, salah satu upaya untuk memuluskan strategi itu dengan menghadirkan Ferdy Sambo dalam persidangan sebagai saksi untuk Bharada E.

"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untum Ferdy Sambo, dkk. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dll, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," ujar dia.

Editorial Team