Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, berencana menggugat dan meminta ganti rugi kepada Pemerintah Tiongkok karena virus corona menyebar ke seluruh dunia, termasuk Negeri Paman Sam. Bahkan, harian di Jerman, menyebut angka gugatan diprediksi mencapai US$160 miliar. Tetapi, tidak hanya AS yang berencana melakukan hal itu. Beberapa negara lain seperti Inggris dan Jerman juga akan menempuh langkah serupa.
Namun, menurut Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, sulit bagi negara mana pun untuk mendapatkan ganti rugi itu. Hikmahanto mengatakan permasalahan utamanya bila serius ingin menggugat Tiongkok, ke mana gugatan tersebut akan dilayangkan. Pertanyaan kedua, bila negara-negara itu memenangkan gugatan, apakah putusan itu akan dieksekusi.
"Bila gugatan dilayangkan ke pengadilan di suara negara maka Pemerintah Tiongkok akan mudah mematahkannya dengan alasan mereka memiliki kekebalan di lembaga peradilan nasional," ungkap Hikmahanto melalui keterangan tertulis pada Rabu (29/4).
Tetapi, bila gugatan itu diajukan ke Mahkamah Internasional atau arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration, maka Tiongkok juga harus menjadi pihak yang sepakat untuk digugat.
"Tentu saja, Pemerintah Tiongkok tidak akan setuju (jadi pihak yang digugat)," ujarnya lagi.
Apakah langkah yang hendak dilakukan oleh AS dan beberapa negara ini akan sia-sia belaka?