Tak Bersedia Divisum, Polda DIY: Kuasa Hukum AN Persulit Penyelidikan

Yogyakarta, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap AN, mahasiswi Fisipol UGM yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Teknik UGM saat berlangsungnya program Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Maluku telah berakhir dengan penyelesaian tidak melalui jalur hukum atau non litigasi pada Senin (4/2).
Kendati yang dipilih adalah jalur non litigasi, tetapi bukan berarti penyidik dari Polda DIY akan menghentikan perkara tersebut sebelum ada kepastian dugaan tindak pemerkosaan benar-benar terjadi atau tidak. Salah satu caranya, Polda DIY meminta agar AN menjalani proses visum. Namun, menurut polisi pihak AN menolak untuk menjalani visum.
Lho mengapa?
1. Kuasa hukum korban enggan memberi visum
Penyidik Polda DIY mengaku membutuhkan visum dari korban untuk membuktikan telah terjadi tindak pemerkosaan atau pencabulan terhadap AN. Tetapi, menurut Direskrimum Polda DIY, Kombes (Pol) Hadi Utomo, kuasa hukum korban menolak untuk memberikan data tersebut.
"Salah itu (tidak mau melakukan visum). Padahal, kami sudah minta agar korban menjalani visum," ujar Hadi kepada media di kantornya pada Kamis (7/2).
Ia mengaku heran terhadap kuasa hukum AN. Sebab, sikapnya dianggap mempersulit tindak penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polda DIY.
"Lho itu kan korban. Lha korban dimintai visum malah ndak dikasih. Lha kasian korbannya," kata dia lagi kemarin.