Yogyakarta, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap AN, mahasiswi Fisipol UGM yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Teknik UGM saat berlangsungnya program Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Maluku telah berakhir dengan penyelesaian tidak melalui jalur hukum atau non litigasi pada Senin (4/2).
Kendati yang dipilih adalah jalur non litigasi, tetapi bukan berarti penyidik dari Polda DIY akan menghentikan perkara tersebut sebelum ada kepastian dugaan tindak pemerkosaan benar-benar terjadi atau tidak. Salah satu caranya, Polda DIY meminta agar AN menjalani proses visum. Namun, menurut polisi pihak AN menolak untuk menjalani visum.
Lho mengapa?