Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan menggugat keputusan presiden yang tetap mengangkat Nurul Ghufron sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadhana mengatakan ketika dilantik usia Ghufron masih 45 tahun. Sedangkan, di dalam UU baru komisi antirasuah, syarat minimal pimpinan KPK dilantik adalah 50 tahun.
"Kami tim advokasi UU KPK akan menggugat keppres dari saudara Nurul Ghufron. Mungkin pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," ungkap Kurnia seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (11/3).
Menurut Kurnia dan rekan-rekannya, mantan dekan fakultas hukum Universitas Jember itu tidak bisa dilantik, lantaran usianya belum cukup. Di dalam UU KPK baru nomor 19 tahun 2019, pasal 29 huruf (e) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun. Ghufron diketahui kelahiran 22 September 1974, yang artinya usianya baru 45 tahun.
Lalu, bagaimana tanggapan KPK terhadap gugatan ke PTUN itu?