Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir, ternyata tidak cuma menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dia sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saat proses penyidikan perkara awal untuk Tersangka MS berjalan, Tim Penyidik [KPK] kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).