Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK menahan Kepala BPN Riau M Syahrir yang jadi tersangka pengurusan Hak Guna Usaha. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir, ternyata tidak cuma menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dia sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat proses penyidikan perkara awal untuk Tersangka MS berjalan, Tim Penyidik [KPK] kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

1. M Syahrir kena pasal pencucian uang agar kekayaan negara dipulihkan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

M Syahrir diduga mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, hingga menyebunyikan kekayaan hasil korupsi. Oleh karena itu, KPK menjerat Syahrir dengan pasal pencucian uang.

"Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery," ujar Ali.

2. KPK sita tanah dan bangunan hingga uang tunai Rp1 miliar

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di