IDN Times, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy sama-sama mengajukan banding atas putusan pengadilan di tingkat pertama. Di pengadilan tipikor Jakarta Pusat pada (20/1) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun bui. Menurut mereka, pria yang akrab disapa Rommy terbukti telah menerima suap dari eks dua pejabat di Kementerian Agama yakni Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi.
Konfirmasi soal komisi antirasuah mengajukan banding disampaikan oleh Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa (28/1).
"Perkara atas nama Romahurmuziy, jaksa penuntut umum KPK memutuskan sikap melakukan upaya banding dengan alasan satu, vonis majelis hakmi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, kedua, uang pengganti tidak dipertimbangkan dan pencabutan hak politik tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Ali.
Lalu, kapan jaksa KPK akan mengirimkan memori banding ke pengadilan?
