ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Seperti yang sudah diungkapkan sejak sebelum pelaksanaan sidang perdana gugatan tersebut, Dedi menegaskan kembali agar jangan ada satu pun masyarakat yang melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26,27,28 maupun pasca PHPU pada tanggal 29 Juni mendatang. Menurut Jenderal Bintang satu ini, seluruh tahapan PHPU di MK sudah dilakukan secara konstitusional.
Tak hanya itu, pihaknya kata Dedi juga telah menyampaikan, di Gedung MK harus steril dan tidak boleh ada kegiatan massa disana.
"Ini atas dasar pertimbangan kejadian kerusuhan 21-22 mei, dan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 bahwa menyampaikan pendapat dimuka publik sifatnya adalah linitatif, tidak absolut. Itu ada di pasal 6, ada 5 ketentuan yang harus ditaati semua warga negara terkait menyangkut menyampaikan pendapat di muka publik," ungkap Dedi.
Dedi menambahkan, berdasarkan prediksi dan analisa dari intelijen kepolisian, masa penetapan akhir putusan MK merupakan masa-masa yang cukup rawan. Hal itu lah yang membuat pengamanan di sekitar Gedung MK yang sebelumnya hanya 32 personel pengaman, dipertebal menjadi 47 ribu personel.
"(Ini) dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas (Kemanan dan Ketertiban Masyarakat). Artinya bahwa, polisi berpikir tidak boleh underestimate," katanya.
Lebih lanjut, Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Banten untuk memitigasi mobilisasi massa yang akan turun ke Jakarta.
"Tentunya, selalu melakukan himbauan-himbauan juga bersama tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat juga melakukan penyekatan-penyekatan. Penyekatan sifatnya juga dalam rangka persuasif dan edukasi ke masyarakat,'' tuturnya.