Jakarta, IDN Times - Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menjelaskan usai tiba di Tanah Air, 69 ABK Diamond Princess tak menjalani observasi di Pulau Sebaru Kecil selama 28 hari seperti yang sebelumnya disampaikan. Mereka hanya diobservasi selama 14 hari. Padahal, pria yang akrab disapa Yuri itu pernah menyebut status para ABK ini tak bisa disamakan dengan WNI yang kembali dari Wuhan, Tiongkok. Status WNI ABK Diamond Princess adalah pasien dalam pemantauan (P2P).
Menurut Yuri, yang ia maksud 28 hari sudah dihitung sejak ABK dikarantina di dalam kapal Diamond Princess.
"14 hari (proses karantina) sudah terjadi di kapal, karena mereka kan tidak boleh berlabuh di mana-mana. Laporan selama di dalam kapal juga kami miliki, ternyata mereka sehat selama 14 hari (dikarantina), maka kami akan menambah lagi 14 hari kedua, diawali dengan kami melakukan pemeriksaan spesimennya," ujar Yuri di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat pada Senin dini hari (2/3).
Menurut Yuri, pemeriksaan spesimen itu bermanfaat untuk pengelompokan ketika mereka diobservasi di Pulau Sebaru Kecil. Namun, apakah dengan dikarantina selama 14 hari, sudah dinilai cukup membuktikan mereka tak terinfeksi virus corona? Apalagi menurut pengakuan ABK, selama berlabuh di Yokohama, Jepang, mereka juga tetap diminta untuk bekerja melayani penumpang kapal Diamond Princess.