Jakarta, IDN Times - Promosi minuman keras (miras) oleh Holywings Indonesia yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria' berujung penangkapan enam orang pekerjanya.
Polisi menetapkan enam tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, Pasal 156 atau pasal 156a KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis elektronik.
Terkait hal ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dan Paritas Institute ikut berkomentar. Menurut mereka, perbuatan yang dilakukan Holywings mungkin bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat.
Akan tetapi, pendekatan yang digunakan dikatakan jelas bukan pidana.
“Pidana harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat,” tulis tiga lembaga itu dalam rilis bersama, dilansir Rabu (29/6/2022).
