Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Orang Rimba Jambi/IDN Times/Dokumentasi KKI Warsi

Jambi, IDN Times - Kementerian Sosial menyerahkan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp2,4 miliar kepada 1.341 Orang Rimba, Batin Sembilan dan Talang Mamak yang tersebar di Provinsi Jambi. Penyerahan bantuan dilakukan sebagai respons atas dampak pandemi COVID-19 yang juga mendera Komunitas Adat Terpencil (KAT) di dalam hutan, perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.

Suku adat marginal di Provinsi Jambi ini umumnya hidup bergantung dengan alam, dari hasil berburu dan meramu hutan dan hanya sedikit kelompok yang sudah bercocok tanam sederhana. Selama pandemik, kelompok ini punya cara unik untuk menghindari virus yaitu dengan bersesandingon. Mereka melakukan pembatasan dan memisahkan diri dari anggota kelompok lainnya, termasuk membatasi bertemu dengan pihak luar.

Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf mengatakan pada awal sesandingon, kelompok Orang Rimba yang tinggal di dalam rimba masih mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Sedangkan, yang tinggal di bawah perkebunan sawit dan perkebunan karet langsung terdampak.

"Hasil buruan mereka tidak ada yang membeli. Mereka juga takut untuk keluar menjual hasil buruannya,” kata Rudi Syaf pada Sabtu (18/7/2020).

Namun seiring waktu, suku-suku ini turut mengalami kesulitan untuk pemenuhan kebutuhan pangan mereka. “Kami mendorong pemerintah bisa menjangkau Orang Rimba dengan pemberian bantuan langsung sebagaimana yang dilakukan pada kelompok masyarakat terdampak lainnya,” tutur dia lagi. 

Berapa besar nominal BST yang diberikan oleh Kemensos bagi Orang Rimba?

1. Orang Rimba sebagian besar tidak terikat dengan desa sehingga menyulitkan untuk pendataan

Penyaluran Bansos dari Kemensos RI kepada Orang Rimba Jambi/IDN Times/Dok KKI Warsi

Rudi mengatakan Orang Rimba bukanlah warga negara yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya. Orang Rimba sebagian besar belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kondisi ini yang menyebabkan sebagian besar suku–suku ini belum masuk sebagai daftar yang menerima bantuan.

“Orang Rimba sebagian besar tidak terikat dengan desa. Sehingga ini menyulitkan untuk pencatatan administrasi mereka. Akibatnya menjadi kendala untuk Orang Rimba bisa mengakses bantuan pemerintah,” kata Rudi. 

Rudi menjelaskan, syarat dari pemerintah, penerima bantuan merupakan penduduk yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial. Lantaran Orang Rimba tidak punya NIK, tak tercatat dalam DTKS. Persoalan ini sudah dikemukakan kepada kementrian sosial.

Respons cepat diberikan Kementrian Sosial dengan adanya kebijakan Mentri untuk perlakuan khusus kepada Orang Rimba. Caranya, dengan memberikan identitas diri (ID) sementara, sambil NIK/KTP berproses pada dinas terkait.

“Kami mengapresiasi langkah kementrian sosial yang memberikan bantuan sosial langsung kepada Orang Rimba. Bantuan ini sangat bermanfaat untuk menopang kehidupan Orang Rimba yang terdampak COVID-19,” kata Rudi.

Penyerahan bantuan ini dilakukan secara serentak melibatkan Kantor Pos Jambi dan 13 kantor pos cabang kecamatan kecamatan, pada 17-20 Juli 2020. Penyerahan dilakukan dengan sistem Orang Rimba mendatangi kantor pos yang sudah ditentukan.

Tapi, ada juga petugas pos yang mendatangi komunitas Orang Rimba. Terutama untuk Orang Rimba yang berada di lokasi yang sulit untuk dimobilisasi keluar hutan.

2. Banyak komunitas adat terpencil tidak terdata administrasi negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di