Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy mulai melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa waktu yang lalu, pria yang akrab disapa Rommy itu mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia rupanya tidak puas dengan proses penangkapannya oleh lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"KPK juga menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon M. Romahurmuziy untuk jadwal persidangan pada (22/4). Jadi, tersangka sudah mengajukan pra peradilan dan KPK sudah menerima surat dari pengadilan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu malam (10/4).
Menurut kuasa hukum Maqdir Ismail, kliennya sejak awal sudah merasa dijebak, lantaran tidak tahu orang yang akan ditemuinya di Hotel Bumi, Surabaya tiba-tiba membawa uang. Lalu, siapkah KPK melawan perlawanan balik dari Rommy?