Jakarta, IDN Times - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama non aktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir menggugat lembaga antirasuah itu ke pengadilan. Menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo pada Jumat (10/5), gugatan itu diajukan pada Rabu pekan lalu.
"Dua hari yang lalu (gugatan diajukan ke pengadilan) kalau gak salah. Pada 8 Mei," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Jumat kemarin melalui pesan pendek.
Langkah yang ditempuh Sofyan senada dengan para tersangka korupsi lainnya yang tidak puas dengan penetapan status hukum mereka. Teranyar dan segera muncul putusannya adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy. Putusan akan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo pada Selasa (14/5).
Lalu, apa yang menjadi dasar Sofyan menggugat status tersangka yang disematkan oleh lembaga antirasuah? Apa tanggapan KPK soal langkah yang ditempuh oleh mantan Dirut BRI tersebut?