Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, membenarkan akan menggugat pimpinan partai berlambang mercy ke pengadilan. Gugatan tersebut diajukan setelah ia dipecat oleh Partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu.
Marzuki ikut dipecat bersama enam kader lainnya karena dituduh melakukan pelanggaran etika. Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Marzuki terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.
Selain itu, Marzuki juga dituding menyebarkan informasi yang tidak benar terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.
"Iya, saya akan menggugat ke pengadilan negeri, karena pimpinan partai bukan pejabat, jadi gak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tapi, itu diurus oleh pengacara," ujar Marzuki ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Rabu (3/3/2021).
Ia juga menyebut akan menanyakan ke pengacaranya soal lokasi pengadilan yang dipilih untuk mengajukan gugatan dan jamnya. "Karena saya belum tanda tangan," tutur dia lagi.
Mengapa akhirnya Marzuki mengajukan gugatan ke pengadilan?