Jakarta, IDN Times - Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tragedi tabrakan KRL dan taksi hijau Green SM di Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026.
Kendati demikian, Mario enggan mau mengungkapkan identitas pelaku, dan meminta penjelasan lebih lanjut ke Polres Metro Bekasi. Namun, ia menyatakan, polisi telah menyita taksi hijau yang tertemper KRL sebagai barang bukti.
"Sudah ada (terangka)," ujar Mario di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
"Barang buktinya taksinya," sambungnya.
Mario juga memastikan, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kasus ini juga segera disidangkan di PN Bekasi. Adapun, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ," kata dia.
Diketahui, tabrakan terjadi antara KRL jurusan Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi, Senin (27/4/2026).
Peristiwa itu terjadi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920. Sebanyak 16 orang meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif, sementara 90 lainnya mengalami luka-luka.
Presiden Prabowo Subianto mengaku kaget dan mengungkapkan keprihatinan atas tragedi kecelakaan kereta Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam. Prabowo menegaskan pemerintah akan melakukan investigasi insiden tabrakan yang menelan tujuh orang meninggal dunia.
"Tentunya kita semua prihatin, kaget dengan kecelakaan yang telah terjadi saya ucapkan belasungkawa atas nama pribadi dan pemerintah. Kita segera adakan investigasi kejadiannya bagaimana," ucap Prabowo di RSUD Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026).
