Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Taksi Hijau Jadi Bukti, Sopir Jadi Tersangka Tragedi Bekasi Timur?
Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Polisi menetapkan satu tersangka dalam tragedi tabrakan KRL dan taksi hijau Green SM di Bekasi Timur, dengan kendaraan taksi disita sebagai barang bukti.
  • Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus segera disidangkan di PN Bekasi, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  • Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa serta memerintahkan investigasi atas kecelakaan yang menewaskan belasan orang dan melukai puluhan lainnya di Stasiun Bekasi Timur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kereta dan taksi hijau tabrakan di Bekasi Timur. Banyak orang luka dan ada yang meninggal. Polisi bilang sudah ada orang yang jadi tersangka. Taksi hijau disimpan buat bukti. Kasusnya mau dibawa ke pengadilan. Presiden Prabowo sedih dan bilang pemerintah akan cari tahu kenapa kecelakaan itu bisa terjadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tragedi tabrakan KRL dan taksi hijau Green SM di Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026.

Kendati demikian, Mario enggan mau mengungkapkan identitas pelaku, dan meminta penjelasan lebih lanjut ke Polres Metro Bekasi. Namun, ia menyatakan, polisi telah menyita taksi hijau yang tertemper KRL sebagai barang bukti.

"Sudah ada (terangka)," ujar Mario di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

"Barang buktinya taksinya," sambungnya.

Mario juga memastikan, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kasus ini juga segera disidangkan di PN Bekasi. Adapun, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ," kata dia.

Diketahui, tabrakan terjadi antara KRL jurusan Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi, Senin (27/4/2026).

Peristiwa itu terjadi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920. Sebanyak 16 orang meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif, sementara 90 lainnya mengalami luka-luka.

Presiden Prabowo Subianto mengaku kaget dan mengungkapkan keprihatinan atas tragedi kecelakaan kereta Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam. Prabowo menegaskan pemerintah akan melakukan investigasi insiden tabrakan yang menelan tujuh orang meninggal dunia.

"Tentunya kita semua prihatin, kaget dengan kecelakaan yang telah terjadi saya ucapkan belasungkawa atas nama pribadi dan pemerintah. Kita segera adakan investigasi kejadiannya bagaimana," ucap Prabowo di RSUD Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026).

Editorial Team