Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Kehidupan disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan itu berlangsung pada Selasa (4/6/2024).
Maraknya ketakutan masyarakat terkait potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada perempuan yang telah menyelesaikan masa cutinya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara.
Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan mengatakan bantuan hukum juga diatur dalam UU ini. Jika seseorang mengambil hak cuti melahirkan lalu dipecat maka bisa memperoleh bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan organisasi seperti advokat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, ada sanksi administratif bagi pemberi kerja yang cukup berat, termasuk mencabut izin usaha. Sanksi administratif akan diterapkan jika mereka tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini,” kata dia dikutip Jumat (14/6/2024).