Inda Kenz (instagram/indrakenz)
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan pihaknya masih terus menelusuri aset-aset tersangka Indra Kenz, guna memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi Binomo.
Sejumlah daftar aset Indra Kenz telah dikantongi oleh penyidik, saat ini sedang dalam proses meminta penetapan pengadilan guna dilakukan penyitaan. Aset tersebut berupa dua unit rumah, satu apartemen di wilayah Medan, satu rumah di Tangerang Kota, satu unit mobil Ferari.
Penyidik juga mendalami aset lainnya, seperti jam tangan mewah yang dipamerkan Indra Kenz lewat akun media sosialnya. Jam tangan produksi brand terkemuka di Swiss diklaim seharga Rp7 miliar.
Video-video Indra Kenz melakukan flexing (pamer kekayaan) kembali viral di media sosial, termasuk memamerkan jam tangan mewah tersebut. Dalam video tersebut, Indra Kenz mengaku sebagai satu-satunya orang di Medan yang memakai jam tangan senilai Rp7 miliar. "Nanti (aset jam tangan) didalami oleh penyidik," ucap Whisnu.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.