Jakarta, IDN Times -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus menggenjot untuk melakukan pencegahan korupsi dan penanganan pengaduan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Salah satunya dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat diintegrasikan dengan aplikasi Jaringan Pencegahan (JAGA) Korupsi yang digawangi oleh KPK.
Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun menerangkan, proses integrasi dimulai pada tanggal 31 Januari 2023 dari diskusi yang dilakukan antara Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara daring.
"Integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa, salah satunya agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa yang telah dimulai dari tahun 2015 untuk 74.961 desa," kata Erlin dalam Monitoring dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat dan PPID di kawasan Cawang, Jakarta.