Jakarta, IDN Times - Mabes Polri ikut berkomentar soal laporan kolaborasi beberapa media yang tergabung di dalam Indonesia Leaks. Di dalam laporan yang membahas mengenai perusakan barang bukti berupa catatan keuangan, diduga bukti itu dirusak untuk menghindari adanya nama Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang ikut menerima aliran dana. Pelaku perusakan barang bukti adalah eks dua penyidik KPK, Roland Rolandy dan Harun.
Di dalam laporan Indonesia Leaks, Tito disebut menerima laporan sebanyak Rp 8 miliar. Sebagian besar dana itu langsung diserahkan oleh pengusaha Basuki Hariman, terpidana kasus suap daging impor.
Ditemui media pada Senin (8/10), Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan hal tersebut merupakan isu lama.
"Oh, itu berita lama, tahun 2017," ujar Setyo di Mabes Polri.
Lalu, apa sikap yang ditempuh oleh Mabes Polri terhadap Roland dan Harun?