Jakarta, IDN Times - Setelah sempat ditolak oleh perangkat Rukun Tetangga (RT) 08 dan warga Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Slamet Jumiarto dan keluarganya akhirnya diperbolehkan tinggal di dusun tersebut. Sebelumnya, Slamet sempat ditolak tinggal di salah satu rumah kontrakan wilayah itu karena berbeda agama.
Aturan yang memuat eksklusi sosial atas nonmuslim dari dusun tersebut, yaitu Surat Keputusan (SK) Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 tentang Persyaratan Pendatang Baru di Dusun Karet, akhirnya dicabut.
Ketua SETARA Institute, Hendardi, mengatakan SK tersebut dicabut demi hukum karena muatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori. Hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah," ujar Hendardi dalam keterangannya kepada IDN Times, Rabu (3/4).
Lantas, bagaimana tanggapan SETARA Institute atas peristiwa itu?