Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menanggapi hasil sidang putusan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka pun sepakat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sambo adalah kejahatan yang serius.
"Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan atau perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/2/2023).
Atas perbuatan yang telah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara keji, majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi Sambo. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023). Meski begitu, Komnas HAM menilai vonis tersebut kurang tepat.
"Hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Namun, hukum di Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," tutur dia.
Atnike pun berharap ke depan penerapan hukuman mati bisa dihapuskan. Apalagi, dalam catatan Komnas HAM, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengakui hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.
"Kami berharap agar penerapan hukuman mati itu ke depan dapat dihapuskan," ujarnya.
Apakah dengan adanya KUHP baru, Sambo bisa lolos dari eksekusi mati?