Deretan pasal karet yang menjerat individu atau lembaga di dalam UU ITE (IDN Times/Arief Rahmat)
Terkait kritik BEM UI yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, salah satu yang mereka soroti adalah soal revisi UU ITE. Menurut BEM UI, Jokowi tidak konsisten pada pernyataannya yang disebut akan lakukan revisi. Namun ternyata, pemerintah malah mengeluarkan pedoman UU ITE.
Mengenai UU ITE tersebut, sebelumnya Presiden Jokowi memang meminta adanya revisi UU. Namun, hingga kini UU ITE belum masuk prolegnas prioritas di DPR RI untuk direvisi. Terkait hal itu, justru pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021.
"Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di kantor Kemenko Polhukam RI, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Mahfud mengatakan, pedoman ini dikeluarkan karena merespons suara masyarakat, sebab UU ITE kerap memakan korban. UU ITE selama ini dinilai mengandung pasal karet dan terkadang menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.