Dok. Biro Pers Kepresidenan
Dalam videonya, Najwa sebut DPR RI terlalu sibuk membahas RUU Omnibus Law Ciptaker dan tidak fokus pada penyelesaian COVID-19 seperti DPR di luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Saleh menegaskan jika RUU Omnibus Law adalah inisiatif pemerintah.
“Kenapa Najwa tidak menggugat pemerintah? Bukankah kalau mau singkat, pemerintah yang mencabut dan meminta penundaan pembahasan? Kenapa malah DPR yang disalahkan? Padahal, belum tentu semua fraksi akan menyetujuinya,” kata Saleh.
Saleh menjelaskan, UU bisa disahkan jika pemerintah dan DPR sama-sama menyetujui. Artinya, hak konstitusional DPR dalam pembuatan UU hanya 50 persen. Karena itu, tanggung jawab atas kelahiran suatu UU ada di tangan pemerintah dan DPR.
Hal yang sama berlaku kepada semua UU yang disebut Najwa di dalam video. DPR kata Saleh, tidak pernah mempermudah pembahasan suatu UU. Buktinya, RUU KUHP dan RUU pemasyarakatan tidak tuntas dibahas dalam satu periode.
“Kalau sekarang ada di dalam Prolegnas, itu juga dimasukkan atas kesepakatan DPR dan pemerintah jauh sebelum COVID-19 masuk ke Indonesia,” ujarnya.