Ilustrasi/Warga melintas di samping mural bertema kritik sosial di Jalan Cikaret, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 3 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Saat dikonfirmasi, Faldo membenarkan cuitannya itu merujuk pada mural berwajah mirip Presiden Joko "Jokowi" Widodo 404: Not Found di Kota Tangerang, Banten. Dia menjelaskan pembuatan mural harus memiliki izin, sebab ada peraturan mengenai mural.
"Mural entah apapun isinya, yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya bisa berujung pada tindakan melawan hukum, cederai hak orang lain. Ada di KUHP, silahkan dicek. Kalau mural tidak perlu izin, nanti dinding rumah kita bisa dicat orang dengan gambar Messi, padahal kita fans Ronaldo, ini kan sewenang-wenang," kata Faldo kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
Faldo menambahkan aksi vandalisme dengan mencoret-coret fasilitas publik merugikan. Sebab, katanya, memperbaiki atau menghilangkan coretan tersebut memakai anggaran pemerintah.
Dia menuturkan tidak ada pembenaran untuk aksi vandalisme. Bertindak melawan hukum, kata dia, mencederai hak orang lain.
"Di DKI Jakarta, ada Surat Edaran Gubernur nomor 1 Tahun 2013. Waktu Presiden Jokowi masih jabat gubernur, mural tidak lagi melanggar Perda Ketertiban Umum. Sebelumnya, dianggap melanggar. Dengan syarat, konsepnya dikordinasikan dan diizinkan oleh Dinas Tata Ruang. Tujuannya untuk meriahkan ruang kota," kata Faldo.
"Harusnya, daerah lain juga ada aturan serupa. Jadi, tidak ada yang takut sama mural, yang kami tolak tegas tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum," dia menambahkan.