IDN Times /Axel Jo Harianja
Baiq Nuril menjelaskan, dirinya ingin sekali melihat anaknya mengibarkan bendera Merah-Putih, yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya acara itu akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2019 mendatang.
"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah-Putih, dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia," ungkap Baiq.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, Baiq Nuril untuk tidak perlu takut mendekam di penjara. Menurutnya, dalam konteks hukum, bukan sekadar untuk mencari keadilan dan kebenaran. Melainkan, harus dimanfaatkan dengan melihat kepentingan hukum yang lebih besar layaknya Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kaum perempuan.
"Ini bagian dari politik kesetaraan gender, jadi ini harus diperhatikan bersama. Untuk Bu Baiq Nuril, gak perlu khawatir, gak perlu ketakutan pada eksekusi dimasukkan dalam jeruji besi, tidak akan itu. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," kata Prasetyo kepada Baiq Nuril.
Lebih lanjut, langkah amnesti dari Presiden dinilai Prasetyo sebagai suatu langkah yang bagus dalam proses penegakan hukum.
"Pelajaran berharga yang tentunya kita berharap ke depan gak ada lagi kasus seperti ini," katanya.