Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-13 at 14.16.30.jpeg
Istri mantan mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Istri Nadiem Makarim menangis kecewa setelah gugatan suaminya ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan membantah telah melakukan tindakan apapun, mengklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.

  • Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, namun baru menahan dua tersangka sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan hukum.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Istri mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Franka Franklin, tak kuasa menahan air matanya ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan sang suami.

Franka hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama ayah dan ibu mertuanya. Mereka mengenakan pakaian serba putih, duduk di baris terdepan kursi pengunjung ruang sidang.

Usai ketukan ketiga paling hakim, mereka berdiri dari kursinya. Mata Franka masih terlihat sembab, dia langsung mencium tangan mertuanya lalu keluar ruang sidang.

Di luar ruang sidang, Franka berlutut di samping ayah mertuanya yang duduk di kursi. Ayah mertuanya, beberapa kali menepuk pundaknya.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Dia menjadi tersangka usai tiga kali diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah telah melakukan apa pun. Dia mengklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.

"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.

Kejagung baru menahan dua tersangka, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.

Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.

Editorial Team