Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah resmi melakukan registrasi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/6).
Pada kesempatan itu hanya Ketua Bawaslu, Abhan yang hadir untuk mendaftarkan sebagai pihak yang akan bersengketa di MK. Ia datang pukul 14.59 WIB, satu menit lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pukul 15.00 WIB. Meski tanpa didampingi empat komisioner Bawaslu, Abhan datang bersama beberapa staf.