Tanpa 4 Komisioner, Ketua Bawaslu RI Registrasi Sengketa Pemilu ke MK

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah resmi melakukan registrasi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/6).
Pada kesempatan itu hanya Ketua Bawaslu, Abhan yang hadir untuk mendaftarkan sebagai pihak yang akan bersengketa di MK. Ia datang pukul 14.59 WIB, satu menit lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pukul 15.00 WIB. Meski tanpa didampingi empat komisioner Bawaslu, Abhan datang bersama beberapa staf.
1. Posisi Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan
"Terkait dengan kehadiran kami di Mahkamah Konstitusi adalah sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi posisi Bawaslu terkait PHPU Pilpres, sebagai pemberi keterangan," kata Abhan kepada wartawan pukul 15.20 WIB.
Abhan hanya sekitar 20 menit berada di meja registrasi MK. Ia juga menjelaskan peran Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.
"(Bawaslu) diberikan hak untuk menyampaikan keterangan, dua hari sebelum sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni. Maka hari ini, kami menyerahkan keterangan dari Bawaslu," ucap dia.